Polres Tangsel Ungkap Judol Jaringan Internasional Berpanghasilan Rp. 2 M/Bulan, 7 Tersangka Diamankan

Uncategorized93 Dilihat

BeTimes.id–Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya pemberantasan judi, yang menjadi atensi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan pencegahan tindak pidana perjudian.

Kali ini Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan mengamankan 7 dari lima tersangka laki laki dan dua orang perempuan.

“Berawal dari patroli siber Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Tangsel terhadap situs-situs atau alamat website yang diduga bagian dari judi online, kemudian menemukan salah satu website yang terindikasi kuat bentuk permainan judi online dengan alamat tautan https://www.worldsnowboardtour.com/,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor dalam konferensi pers, Jumat 6 Desember 2024.

Unit Krimsus Sat Reskrim melakukan pengusutan hingga mengungkap permainan judi online dengan nama situs DJARUM TOTO, lantai 3 salah satu ruko di Puri Mansion Kembangan Jakarta Barat.

Dijelaskan, situs judol tersebut sudah berlangsung sekitar 3 tahun dan diduga pengelola memperoleh keuntungan sekitar Rp.2 Miliar bulan September 2024 dan Rp.1,9 Miliar bulan Oktober 2024.

Bila mau mengakses situs judol tersebut membutuhkan registrasi, mengisi identitas, mencantumkan nomor rekening dan deposit minimal Rp. 10.000 dan maksimal dengan jumlah uang yang tidak terbatas. Judol menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam dan lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K. menjelaskan dari 7 tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu sebagai leader operasional marketing, membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs Judol DJARUM TOTO, Sebagai editor foto, video dan gambar Judi Online pada akun media Sosial DJARUM TOTO serta sebagai pengunggah artikel berita dengan menyisipkan link situs judol DJARUM TOTO.

“Diduga operasional judol ini terhubung dengan jaringan di Negara Kamboja. Barang bukti yang disita 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 KeyBoard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WIFI dan 1 Box berisi Simcard” jelas Alvino.

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolres Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H, Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“Saat ini penyidik berupaya melakukan pengembangan, kemudian telah mengajukan pemblokiran terhadap situs ini ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat segala bentuk permainan judi dalam hal ini permainan judi online”, pungkasnya.(***)

Komentar