Putusan Praperadilan Ditolak, Hasto Sah Sebagai Tersangka

Hukum1230 Dilihat

“Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” demikian bunyi Pasal 56 ayat 1 UU MK.

Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sedangkan Pasal 51 soal syarat legal standing, identitas pemohon, dan uraian kejelasan permohonan.

Putusan ‘tidak diterima’ dan ‘ditolak’ memiliki dampak hukum berbeda. Apabila perkara ‘NO’, maka perkara tersebut masih bisa digugat lagi/diadili lagi sehingga tidak berlaku asas nebis in idem, sedangkan perkara ‘ditolak’, perkara tersebut tidak bisa digugat lagi karena sudah pernah diadili pokok perkaranya atau dikenal dengan istilah nebis in idem.

Terkait Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir.

Komentar