Polres Metro Jakpus Gulung 12 Orang Tawuran Dini Hari di Gambir

Hukum37 Dilihat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi Willian Alexander menjelaskan, timnya bertindak setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. “Begitu tim kami mendeteksi potensi tawuran, langsung dilakukan pengamanan. Dua orang kedapatan membawa sajam dan mengaku akan menggunakannya untuk tawuran,” jelas Kompol Willian.

Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan operasi cipta kondisi di seluruh wilayah hukum guna menekan potensi gangguan keamanan, khususnya pada malam hari. (Ralian)

Komentar