Ormas Diduga Peroleh Rp 1 Miliar dari Lahan Parkir Liar di RSUD Tangerang

Hukum65 Dilihat

BeTimes.id– Praktek pungutan liar yang diduga dilakukan dua ormas di dua lokasi berbeda yaitu di Bekasi dan Tangerang sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Diketahui, pungli yang dilakukan Ormas terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dan sudah melakukan tindakan tersebut sejak tahun 2020 silam.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan, Ormas itu memperoleh Rp1 M per Tahun Lewat Bisnis Lahan Parkir RSUD Tangsel.

Dikatakan, ormas itu ditaksir memperoleh keuntungan Rp1 miliar selama menduduki lahan parkir di RSUD Tangsel. Hasil tersebut diperolehnya dari estimasi penghasilan uang parkir per hari.

Ormas itu mematok uang parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 bagi pengguna mobil. Dalam satu hari, Wira mengungkapkan estimasi sepeda motor yang diparkir sejumlah lebih dari 600 unit.

Komentar