Rugikan Negara Rp 377,4 Miliar, Mantan Dirut PT Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum45 Dilihat

Hakim menyatakan tidak ada bukti di persidangan yang menunjukkan Arief ikut menikmati duit korupsi dalam kasus ini.

Menurut hakim, jaksa juga tidak dapat menghadirkan bukti yang menguatkan dakwaan terkait duit yang mengalir ke Arief.”Bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak terbukti adanya uang atau dana yang mengalir ke diri Terdakwa Arief Pramuhanto. Bahwa penuntut umum juga tidak dapat menghadirkan alat bukti yang dapat menguatkan dalil penuntut umum tentang aliran dana yang diterima oleh terdakwa Arief Pramuhanto,” ujar hakim.

Perbuatan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun, perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan. “Menimbang bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pengelolaan bisnis PT Indofarma Global Medika dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara semata-mata dilakukan terdakwa untuk mengejar agar kinerja PT Indofarma Global Medika terlihat baik dan memperoleh keuangan,” ucap hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan Arief tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni Rp 377 miliar.

Selain itu, perbuatan Arief dalam mengelola badan usaha milik negara (BUMN) menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas kinerja dan pencapaian BUMN di Indofarma.

Komentar