Nota Pembelaan Hasto: Tidak Ada Amar Putusan yang Menyatakan Keterlibatan Saya

Hukum152 Dilihat

BeTimes.id– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) dalam nota pembelaannya menyebutkan, maraknya praktik penyalahgunaan kekuasaan semakin menurunkan hakikat Indonesia sebagai negara hukum.

“Hukum yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi, perlindungan hak-hak rakyat, dan tertib sosial semakin mudah disalahgunakan, keadilandijauhkan dari kemanusiaan. Menurut Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr.Sunarto, pengabaian aspek kemanusiaan akan mengurangi keadilan dalampenegakan hukum,” ucap Hasto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. Bungur, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/).

Hasto mengemukakan, penggunaan kekuasaan di atas hukum juga sangat berbahaya bagi kelangsungan suatu negara. “Menurut Levitsky dan Ziblatt dalam bukunya How Democracies Die, kehancuran demokrasi terjadi secara bertahap. Melalui pelemahan institusi, manipulasi sistem hukum, manipulasi system oleh elit, dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip check and balances. Kebebasan pers dan pengabaian terhadap netralitas hukum,”sambung Hasto.

Dalam persidangan disesaki berbagai massa simpatisan, dan masyarakat yang inging mendengar nota pembelaan Hasto. Untuk menghindari membludaknya peserta persidangan, pihak Pengadilan Tipikor menyediakan layer di luar persidangan. Di halam persidangan tumplek ribuan massa memadati sepanjang jalan menuju pengadilan. sejumlah kelompok simpatisan massa Hasto berorasi dan memberi dukungan moral.

Para simpatisan massa Hasto meyakini apa yang menjerat dirinya adalah karena faktor politik, ketimbang hukum. Lebih lanjut, Hasto mengataka, terhadap pokok perkara yang dituduhkan kepada dirinya, telah dilakukan proses pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST dengan Terdakwa Saeful Bahri. Kemudian, Hasto menyebutkian, putusan nomor 28/PID.SUS-TPK/2020/PN.JKT.PST dengan terdakwa I Wahyu Setiawan, dan Terdakwa II Agustiani Tio Fridelina, yang untuk selanjutnya disebut Putusan No. 18 & 28 Tahun 2020.

Komentar