Tri juga menekankan bahwa perubahan ini merupakan respon terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk orang tua siswa, pengusaha, dan aparat pemerintah.
Ia mengatakan pemerintah daerah secara aktif meminta masyarakat melakukan evaluasi sejak awal pelaksanaan kebijakan baru tersebut. “Yang pertama tentu mendengarkan masyarakat, stakeholder pengusaha, kemudian aparat pemerintah,” jelas Tri.
Hasilnya, Pemkot Bekasi menyimpulkan bahwa wilayahnya belum siap menerapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB secara menyeluruh. Namun, jam masuk tersebut tetap berlaku untuk tingkat SMA/SMK.
Respons atas Kebijakan Gubernur Jawa Barat Kebijakan masuk pukul 06.30 WIB merupakan bagian dari program reformasi pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.
Hal itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 58/PK.03/DISDIK, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai tahun pelajaran 2025–2026, tetapi bersifat opsional dan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
Komentar