Divonis Hukuman 3,5 Tahun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Hukum Telah Menjadi Alat Kekuasaan

Hukum100 Dilihat

Hal itu kemudian menjadi dasar dirinya memutuskan untuk mendaftarkan kuliah hukum. “Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” ujar Hasto.

Diberitakan, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 taun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (ralian)

Komentar