Pansus IV DPRD Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B

Pemerintahan438 Dilihat

Terkait potensi alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan, Faisal menjelaskan bahwa kajian mitigasi telah dilakukan oleh dua konsultan, masing-masing dari Dinas Pertanian dan Dinas Cipta Karya.

Pelanggaran akan memiliki konsekuensi logis yang akan ditangani oleh eksekutif.“Konsentrasi kami di legislatif adalah memastikan semua pokok permasalahan LP2B terselesaikan. Punishment bagi pelanggaran akan diatur dan dijalankan oleh pihak eksekutif,” tambahnya.

Dengan penetapan LP2B ini, diharapkan Kabupaten Bekasi memiliki kepastian hukum dalam menjaga lahan pertanian abadi, meningkatkan produksi pangan, dan mendukung kesejahteraan petani.

Selain itu, Faisal juga mengungkapkan adanya tantangan di lapangan, seperti pergeseran peruntukan lahan di beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Pebayuran, dan masalah jaringan pengairan teknis yang belum optimal.

“Secara umum, kami di Pansus sudah mengunci angka dan lokasi LP2B. Tantangan teknis seperti pengairan akan menjadi fokus pemberdayaan agar lahan semakin produktif,” jelasnya.

Dia berharap sinergi legislatif dan eksekutif dapat memastikan LP2B ini segera berlaku, sehingga petani Bekasi mendapat kepastian seperti perlindungan lahan, dukungan subsidi pupuk, asusansi pertanian jika panen gagal serta peningkatan produktivitas pertanian. (***)

Komentar