BeTimes.id– Seorang pria inisial MRS (27) diduga mencabuli anak di bawah umur yang ternyata anak kandungnya sendiri yang berusia 6 tahun.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat akhirnya mencokok ayah kandung korban di Taman Sari, Jakarta Barat. “Kami terima laporan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Tamansari,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto, dilansir Antara, Rabu (13/8).
Tersangka dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Minggu 27 Juli 2025. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mencokok pelaku Minggu 10 Agustus.”Sudah kami tangkap pada Minggu (10/8),” kata Raden.Saat ini, MRS diamankan di Maporles Metro Jakarta Barat. Polisi masih mendalami motif yang membuat pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu kepada putrinya sendiri.
“Pelaku sudah kami proses sesuai prosedur. (Motif) Masih kami dalami,” kata dia.
Sementara itu, korban telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ayah bejat itu dijerat Pasal 285 KUHP, dan UU Perlindungan anak. Diancam hukuman 15 tahun penjara. (ralian)
Komentar