Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini, mereka di antaranya Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT).Serta, Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.”KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020.
Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka.”Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi. (ralian)
Komentar