Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Bansos, KPK Cekal BRT ke Luar Negeri

Hukum110 Dilihat

BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus tersebut, melalui Surat pencegahan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan,Selasa (19/8/2025), membenarkan atas pencegahan itu. “KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi Prasetyo.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar. “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” sebutnya.

Komentar