Rizki menyebut kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, dia belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka dalam perkara ini atau belum.
Tes DNA itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RK dengan terlapor Lisa. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini terkait tuduhan Lisa bahwa RK merupakan ayah dari anaknya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Pengumuman hasil tes DNA ini tak dihadiri langsung oleh RK dan Lisa Mariana.
Keduanya hanya diwakili pengacara masing-masing. RK dan Lisa juga tidak bertemu saat tes DNA yang lalu.
Sementara itu, Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengungkap alasan Lisa tak dapat hadir langsung karena ada urusan, dan tidak dapat ditinggalkan.
“Kebetulan Lisa lagi ada aktivitas yang nggak bisa ditinggalkan. Makanya kami mewakili, toh juga kan sekarang memang hasil tes DNA tersebut,” kata Jhon kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Komentar