Pemprov DKI Jakarta Gelontorkan Penerima Bantuan Pemutihan Ijazah Rp 12,08 Miliar

Pemerintahan85 Dilihat

Cara Mengajukan Bantuan Pemutihan Ijazah

Proses pengajuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah domisili sekolah dengan dokumen:

  • Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan.
  • Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus peserta KJP Plus).
  • Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali jika peserta di bawah 17 tahun.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • SKTM dari PTSP Kelurahan (bagi yang tidak terdaftar di DTKS).
  • Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah.

Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

  • Website: disdik.jakarta.go.id, Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan X (Twitter): @PMBDKI

Program pemutihan ijazah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di Jakarta. (ralian)

Komentar