Cara Mengajukan Bantuan Pemutihan Ijazah
Proses pengajuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan sesuai wilayah domisili sekolah dengan dokumen:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan.
- Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus peserta KJP Plus).
- Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali jika peserta di bawah 17 tahun.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- SKTM dari PTSP Kelurahan (bagi yang tidak terdaftar di DTKS).
- Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah.
Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
- Website: disdik.jakarta.go.id, Instagram: @officialpmbdki, Facebook: PMBDKI1, dan X (Twitter): @PMBDKI
Program pemutihan ijazah diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu sekaligus mendukung pemerataan akses pendidikan di Jakarta. (ralian)
Komentar