Rugikan JHT 4,8 juta ASN Taspen, Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hukum42 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen Persero. Atas perbuatannya Ekiawan .

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).

Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD 253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

“Menetapkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

Hakim menambahkan, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Komentar