Menurut Kapolri, perlu kerja sama lintas kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pemerintah daerah (pemda) untuk mengatasi keterbatasan fasilitas tersebut.
Sigit melanjutkan, lembaga rehabilitasi dengan metode penanganan yang tepat sangat penting untuk menuntaskan proses pemulihan pencandu narkoba.
Dengan dukungan tenaga medis, sosial, dan psikologis yang memadai, para korban dapat kembali diterima dan berfungsi produktif di tengah masyarakat.
Menurut dia, rehabilitasi merupakan langkah strategis yang tidak kalah penting dibanding penegakan hukum.
Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka kekambuhan dan mencegah pencandu kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kehadiran lembaga rehabilitasi yang memadai dengan metode penanganan yang tepat sangat penting untuk menuntaskan proses pemulihan pencandu narkoba, sehingga korban penyalahgunaan narkoba tidak kembali menjadi pencandu,” kata Sigit.










Komentar