PBHI: Penempatan Anggota Polri di luar Institusi Tetap sah Asalkan sesuai Tupoksi

Hukum122 Dilihat

Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis dan tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain, ujarnya.

Jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

MK menyatakan hal itu dapat diketahui dengan merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memperjelas norma apapun.

Dikatakan frasa itu malah mengakibatkan ketidakjelasan norma. Hal itu membuat MK menghapus frasa tersebut.”Adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ telah mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ dalam pasal 28 ayat (3) II 2/2002,” ujar MK.

Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Komentar