Korupsi Korporasi CPO, Hakim Nonaktif Djuyamto Mengetahui Disuap Tapi Tidak Melapor ke Badan Pengawasan MA

Hukum93 Dilihat

“Menimbang bahwa, meskipun menyadari kejanggalan tersebut, terdakwa tetap menerima uang tersebut setelah saksi Muhammad Arif Nuryanta yang secara spesifik menyatakan bahwa uang tersebut terkait dengan perkara korporasi minyak goreng,” kata Effendi.

Komentar