Vonis Lepas Tiga Korporasi CPO, Wahyu Gunawan Divobis 11,5 Tahun Penjara

Hukum107 Dilihat

Ketika perkara korporasi CPO masuk ke Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar awal tahun 2024, Ariyanto menghubungi Wahyu dengan maksud mencari tahu siapa yang bisa ditemui terkait untuk mengurus perkara kliennya.

Wahyu pun meladeni permintaan Ariyanto dan menghubungkannya dengan Arif Nuryanta. Mereka bertiga sempat bertemu beberapa kali untuk membicarakan perkara.

Selain ikut dalam pertemuan, Wahyu juga menjadi penerima uang suap dari Ariyanto. Uang suap dengan nilai total 2,5 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 39-40 miliar ini ditampung sementara oleh Wahyu.

Setelah mengambil bagiannya, Wahyu menyerahkan uang suap sisanya kepada Arif Nuryanta. Sesudah menerima penyerahan Wahyu, Arif pun membagi-bagi uang suap ini kepada majelis hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.

Ketiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom menerima uang suap dan pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas kepada tiga korporasi, sesuai permintaan Ariyanto.

Perbuatan Wahyu dan terdakwa lainnya dinilai telah mencederai citra Mahkamah Agung (MA) dan penegakan hukum di Indonesia.

Komentar