Sidang Dugaan Korupsi Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan Disidang di Tipikor Besok

Hukum49 Dilihat

BeTimes.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim bersama sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12) besok.

Nadiem akan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) M Firman Akbar melalui keterangan kepada wartawan dikutip Senin (15/12).

Selain Nadiem, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih (SW); mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); serta mantan konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Peran masing-masing terdakwa akan dijabarkan lebih rinci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus pada sidang perdana nanti.

Komentar