BeTimes.id– Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Cipinang Besar Utara (Cibesut), Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (17/12).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tujuh tersangka dan lima di antaranya sudah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan, lima orang tersangka sudah dilakukan penahanan pada saat beroperasi.
“Lima orang sudah ditahan dan saat ini sedang berproses,” kata Kombes Edy Suranta dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/12).
Edy merinci, dari para tersangka, salah satunya wanita NS, yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia seolah-olah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.
Edy Suranta, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas lima pelaku di lokasi.











Komentar