Jimly Asshiddiqie Akui Presiden Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Hukum14 Dilihat

BeTImes.id– Presiden Prabowo Subianto punya wewenang membatalkan Peraturan Polisi Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif duduk di jabatan di 17 kementerian/lembaga.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (17/12).”Presiden, pejabat atasan punya kewenangan menerbitkan perpres (peraturan presiden) atau PP (peraturan pemerintah), yang PP itu misalnya itu mengubah materi aturan yang ada di perpol, itu boleh. Nah itu lebih praktis,” kata Jimly.

Selain itu, profesor dan guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan pihak yang tidak setuju dengan Perpol tersebut bisa melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

“Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah UU terhadap UUD. Kalau ada yang mengatakan ini perpol bertentangan dengan UU, itu bawa ke Mahkamah Agung aja,” kata Jimly.

Menurut Jimly, mudah untuk mencari kesalahan dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu. Sebab, dalam perpol itu tidak ada penyebutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bagian pertimbangannya. “Menimbangnya itu, tidak ada sama sekali menyebut putusan MK, mengingatnya pun tidak sama sekali menyebut putusan MK,” tandas Jimly.

Komentar