PERADI Luhut Pangaribuan Usulkan Untuk Wujudkan DKPB OAI

Hukum64 Dilihat

BeTImes.id– Sejak didirikan 21 Desember 2004, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejatinya dibentuk sebagai wadah tunggal sebaimana PERADIN dan IKADIN di saat itu.

Namun dalam perkembangannya memusatkan kewenangan pada satu wadah justru menimbulkan banyak persoalan.

Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL. M mengatakan,pasca PERADI terpecah menjadi 3 (tiga) Kepengurusan di Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015. Namun PERADI di bawah Kepengurusannya adalah satu-satunya PERADI yang memiliki pengesahan persetujuan Perubahan AD berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia.

“Dengan legalitas sebagai Organisasi Advokat Indonesia (OAI) selaku badan perkumpulan yang tercatat pada Kementerian Hukum, PERADI telah menginisiasi Single Bar dalam pengertian Standar Profesi Advokat yang Tunggal,” ujar Luhut Pangaribuan dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12).

Menurut Luhut, perjuangan PERADI dimulai dengan deklarasi satu kode etik dan kehormatan, pengawasan bersama dan standarisasi pendidikan profesi Advokat yang digagas di Jakarta tahun 2015.

“Dilanjutkan dengan Deklarasi Warung Daun yang menekankan pada Satu Kode Etik & Dewan Kehormatan Bersama, yang digagas tahun 2017,” tandas Luhut.

Komentar