Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menjelaskan, peristiwa tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang berujung percekcokan pada pagi hari sebelum kejadian.
“Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Braiel di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1).
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap Ahmad di Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel. (ralian)








Komentar