Eliminir Korban Covid-19, GMKI Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Pemerintah 

Hukum429 Dilihat

BeTimes.id-Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) David Sitorus menilai bahwa di masa darurat pandemi Covid-19 sebagai kebijakan pemerintah demi keselamatan masyarakat Indonesia. Karena itu, dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. 

“Pemerintah harus membuat peraturan-peraturan yang jelas, penegakan hukum yang tidak diskriminatif serta tidak terjadinya tindakan koruptif. Demikian pula kepada masyarakat, harus patuh terhadap anjuran dan peraturan pemerintah,” kata David dalam diskusi Webinar yang digelar PP GMKI bertajuk ‘Strategi Efektif dalam Mendorong Kepatuhan Masyarakat Terhadap Peraturan dan Anjuran Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19’, belum.lama ini.

Dalam diskus webinar hadir pembicara seperti Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setyono, Pembina Puspolkam Indonesia Sahat MP Sinurat, dan IMMH UI Maulana M. Ibrahim.

Dikatakan David, dengan mematuhi peraturan pemerintah akan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

David meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam menangani Covid-19. “Dengan patuh terhadap anjuran dan aturan pemerintah. Masyarakat pun dapat tetap mengawasi setiap tindakan pejabat pemerintah mulai dari pusat sampai ke tingkat desa,”tambahnya.

Dia menuturkan, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama agar Indonesia dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan korban akibat virus tersebut dapat menurun secara signifikan.

“Dalam penerapan aturan perlu dikedepankan sanksi-sanksi sosial, sanksi pidana menjadi upaya terakhir yang dapat diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar David.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian akan menjadi garda terdepan untuk memberikan edukasi terkait Covid-19, dan masyarakat diminta menantaati peraturan yang berlaku karena hal itu bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat itu sendiri.

“Kami juga bertindak cepat apabila ada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di masa pandemi serta mengawal setiap proses pemberian bantuan-bantuan pemerintah sehingga sampai ke masyarakat,” ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Menurutnya, pemerintah telah membuat aturan dan kebijakan yang memadai serta peraturan  pelaksanaan disemua kementerian sehingga menjadi acuan bagi pemerintah di daerah untuk menghadapi Pandemi Covid-19.

Hal senada, Kapuspenkum Kejaksaan RI Hari Setyono mengatakan, dalam penegakan hukum, pidana menjadi pilihan terakhir untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Kapuspenkum menyatakan Kejaksaan akan selalu memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada masyarakat agar setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik.

Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia Sahat MP Sinurat memandang bahwa pemerintah telah berusaha sebaik mungkin untuk mengatasi dampak sosial, ekonomi, dan keamanan dari pandemi Covid-19. Sahat menegaskan bahw protokol kesehatan dan aturan di masa Covid-19 dibuat demi keselamatan rakyat Indonesia. Untuk itu masyarakat diharapkan bisa melaksanakan protokol demi kesehatan dan keselamatannya.

“Salah satu strategi efektif yang perlu dilakukan pemerintah adalah melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk memberikan edukasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah harus memperhatikan ketersediaan pangan agar tidak terjadi kelangkaan pangan pada beberapa bulan mendatang,” tutur Sahat.

Ketua Umum IMMH UI Maulana Malik Ibrohim menambahkan bahwa kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah belum dapat diterapkan dengan baik sehingga dalam implementasinya belum konsisten.

“Pemerintah harus lebih tegas dalam melaksanakan peraturan karena daya tahan ekonomi masyarakat untuk menghadapi pandemi Covid-19 ini hanya bisa selama beberapa bulan ke depan saja. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah lebih tegas di daerah zona merah pandemi, misalnya karantina rumah atau wilayah,” ujar Maulana. (Ralian)

Komentar