Kemkomdigi: Potensi Kerugian Akibat Aktivitas Judol Capai Rp 1.100 Triliun

Uncategorized466 Dilihat

Tercatat jumlah transaksi perjudian daring turun hingga 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara nilai deposit dalam aktivitas perjudian daring juga mengalami penurunan sampai 45 persen.

“Capaian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri, akan mampu menghasilkan dampak nyata dalam menekan praktik judi online,” tutur Alexander.

Meski angka perjudian daring berhasil turun, Alexander mengingatkan capaian tersebut tidak boleh membuat semua pihak lengah.

Menurut Alexander, perjudian daring tetap menjadi ancaman nyata dan penanggulangannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan, adaptif, dan kolaboratif.

“Permasalahan judi online ini masih menjadi tantangan yang nyata, ada di depan kita,” tegasnya.

Senada dengan Alexander, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Kemkomdigi Dea Rachman, menilai perjudian daring atau judi online merupakan ancaman digital paling berbahaya bagi kesejahteraan keluarga.

Komentar