Nota Pembelaan, Dua Petinggi PERTAMINA Bantah Oplos BBM

Hukum479 Dilihat

Dia mengatakan, sepanjang pemeriksaannya pun, tidak pernah ditanya mengenai pengoplosan BBM.

“Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut,” terang Edward.

“Sepanjang beberapa kali menghadap sebagai saksi, kami tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan. Pertanyaan selalu berputar mengenai proses bisnis dan tata kelola di perusahaan. Dua hari kemudian giliran saya dan atasan saya yang dinyatakan sebagai tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut, Edward menyampaikan saat pemeriksaan sebagai tersangka, dirinya banyak ditanya dengan topik yang beraneka ragam. Salah satu yang kerap kali ditanyakan adalah apakah saya mengenal Mohamad Riza Chalid.

“Saya tidak pernah mengenal dan tidak mengetahui sosok tersebut. Tidak pernah ada pertemuan, komunikasi, kerja sama, ataupun interaksi apapun yang melibatkan saya dan MRC. Namanya hanya saya dengar dari pemberitaan media saja,” imbuhnya.

Seperti diketahui, keduanya pun telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maya sendiri dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Komentar