KPK Siap Hadapi Praperadilan Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Hukum711 Dilihat

KPK pun mengimbau publik untuk terus memantau jalannya perkara ini secara transparan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang praperadilan hari ini,” imbuh Budi.

Di sisi lain, Gus Yaqut memberikan pembelaan terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara. Ia menyatakan bahwa keputusannya membagi kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler didasari oleh pertimbangan keselamatan jemaah (hifdzun nafs).

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” jelas Yaqut di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ia juga menekankan beberapa poin penting dalam pembelaannya, yakni Kebijakan kuota tidak sepenuhnya di bawah kendali Indonesia, melainkan terikat pada regulasi dan MoU dengan pemerintah Arab Saudi.

Gus Yaqut menilai kasus ini sebagai risiko kebijakan. “Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut mengambil kebijakan bermanfaat bagi masyarakat meskipun berisiko dipersoalkan,” tegasnya. (ralian)

Komentar