Uang yang akhirnya diserahkan Ariyanto kepada perantara pengadilan, Wahyu Gunawan, hanya tersisa 2 juta dolar AS (sekitar Rp 32 miliar).
Meskipun disunat oleh Marcella dan Ariyanto, uang sisa tersebut tetap mengalir ke sejumlah pejabat pengadilan yang kini telah divonis dalam berkas terpisah.
Mantan Ketua PN Jaksel/Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta mendapat suap sebesar Rp 14,7 miliar, mantan Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan mendapat uang suap Rp 2,3 miliar, Ketua Majelis Hakim perkara CPO, Djuyamto mendapat Rp 9,2 miliar, Hakim AnggotaAgam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing mendapat suap Rp 6,4 miliar.
Majelis hakim meyakini Marcella dan Ariyanto menyamarkan uang 2 juta dolar AS hasil “potongan” suap tersebut dengan mencampurkannya ke dalam berbagai rekening pribadi untuk keperluan konsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun penjara, dengan denda Rp 600 juta, dan subsider 150 hari kurungan.






Komentar