Tilep Suap Kasus CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Hukum1055 Dilihat

Uang Pengganti Rp 16,2 miliar atau setara dengan keuntungan 1 juta dolar AS yang ia nikmati, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 6 tahun.

Marcella dijerat melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP serta undang-undang terkait pencucian uang.

Sementara itu, pembacaan vonis untuk Ariyanto Bakri sempat tertunda dan akan dilanjutkan setelah jeda berbuka puasa. (ralian)

Komentar