BeTimes.id– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi memiliki anggota baru. Amiruddin Al Rahab dilantik sebagai Anggota Komnas HAM pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2022–2027, menggantikan Hari Kurniawan yang telah mengundurkan diri.
Pengangkatan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 24/P Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang ditandatangani pada Senin (2/3).
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya Rabu (4/3), menjelaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Anis mengatakan, Hari Kurniawan telah mengundurkan diri dari posisinya sejak tahun 2025. “Pemilihan anggota antarwaktu dilakukan merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”tandasnya.
Sesuai aturan, anggota dipilih DPR RI berdasarkan usulan Komnas HAM, yang kemudian diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
Sosok, Amiruddin Al Rahab merupakan sosok yang sudah sangat akrab dengan lingkungan Komnas HAM. Ia adalah Komisioner Komnas HAM periode 2017–2022.
Amiruddin pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.“Adanya penggantian antarwaktu anggota ini diharapkan dapat memperkuat kerja Komnas HAM dalam fungsi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia,” ujar Anis.
Kembalinya Amiruddin ke jajaran komisioner diharapkan dapat memberikan akselerasi pada agenda-agenda Komnas HAM, mengingat pengalaman panjangnya di periode sebelumnya. (ralian)










Komentar