Kecewa Divonis hingga 10 Tahun, Tiga Eks Pejabat Pertamina Patra Niaga Resmi Ajukan Banding

Hukum32 Dilihat

BeTimes.id– Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 9 hingga 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Permohonan banding tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN Maya Kusmaya, serta eks VP Trading Operations PT PPN Edward Corne.

“Pada hari ini kami sudah menyatakan banding untuk klien kami, yaitu Bapak Riva Siahaan, Bapak Maya Kusmaya, dan Bapak Edward Corne,” ujar kuasa hukum terdakwa, Kresna Hutauruk, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keberatan Terhadap Pertimbangan HakimKresna menegaskan bahwa langkah banding ini diambil karena pihak terdakwa merasa kecewa dan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim.

Komentar