BeTimes.id– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam kesaksiannya, Nadiem memaparkan sejarah pendirian PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Bahwa Gojek sejatinya “dilahirkan” dua kali. Pertama, melalui PT Gojek Indonesia tahun 2010 sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Pada saat itu operasionalnya hanya berupa call center. Menggunakan telepon dan SMS untuk memesan ojek. Karena statusnya PMDN, tidak ada investor asing yang mau mendanai, sehingga selama empat tahun tidak ada aplikasi,” ujar Nadiem menjawab pertanyaan jaksa.
Perubahan besar terjadi pada tahun 2014-2015 ketika investor asing mulai menunjukkan ketertarikan. Untuk mengakomodasi investasi tersebut, didirikanlah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Entitas inilah yang kemudian meluncurkan aplikasi Gojek yang dikenal luas masyarakat saat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mendalami struktur permodalan PT AKAB.







Komentar