BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atas dugaan korupsi pengalihan kuota haji, Kamis (12/3).
Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 lalu. Berdasarkan pantauan di lokasi, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pukul 18.45 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol. Petugas KPK langsung menggiringnya menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Kehadiran Yaqut di gedung KPK hari ini merupakan pemenuhan panggilan penyidik. Ia tiba pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya, termasuk Melissa Anggraini.”Saya hadir memenuhi undangan penyidik KPK, bismillah. Ini kesempatan saya untuk memberikan keterangan,” ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK siang tadi.
Ia juga sempat membantah adanya isu permintaan penundaan pemeriksaan.Gugatan Praperadilan Ditolak Penahanan ini dilakukan hanya berselang satu hari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut.





Komentar