Status Tahanan Rumah Mantan Menag Yaqut, PUKAT UGM Nilai KPK Langgar Prinsip Transparansi

Hukum1112 Dilihat

BeTimes.id– Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai hal yang janggal.

“Sangat janggal. Mau siapa pun pasti bilang janggal,” ujar Zaenur dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3).

Menurut Zaenur, terdapat tiga poin utama yang mendasari kejanggalan tersebut. Pertama, kebijakan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa publikasi, yang dianggap KPK melanggar prinsip transparansi. Kedua, status tersebut langsung dibatalkan setelah muncul protes. Ketiga, alasan kesehatan yang digunakan dinilai tidak tepat sasaran.

“Kalau alasannya faktor kesehatan, seharusnya dilakukan pembantaran ke rumah sakit atau klinik untuk diobati. Setelah sembuh, kembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, bukan malah dijadikan tahanan rumah,” tegasnya.

Alasan Kesehatan dan Strategi Perkara
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pengalihan status Yaqut didasari faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara. Mantan Menteri Agama tersebut didiagnosis menderita Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut dan asma.

Komentar