BeTimes.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji hari ini, Rabu (25/3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan intensif ini merupakan langkah cepat penyidik setelah adanya pengalihan status penahanan YCQ dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan.”Pasca-pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka YCQ. Ini adalah langkah progresif untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (25/3).
Budi menambahkan, pemeriksaan ini juga bertujuan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Berdasarkan jadwal, YCQ diperkirakan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada siang hari.”Rencananya sekira pukul 13.30 WIB,” jelasnya.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Hal tersebut memungkinkannya merayakan Idulfitri bersama keluarga di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Namun, Selasa (24/3), masa tahanan rumah tersebut berakhir dan ia kembali dibawa ke Rutan KPK.”Alhamdulillah, sempat Lebaran dan sungkem ke Ibunda,” ujar Yaqut singkat saat digiring kembali ke Rutan Merah Putih KPK, Selasa kemarin.(ralian)







Komentar