Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Wakil Koordinator KontraS, Jabatan Kepala BAIS Diserahkan

Hukum43 Dilihat

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Puspom TNI telah menahan para tersangka sejak 18 Maret 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke Pomdam Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor penyiraman air keras di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Puspom TNI masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya dalang (aktor intelektual) di balik serangan tersebut. Pihak TNI memastikan proses penyelidikan tetap berjalan transparan dan menyeluruh. (ralian)

Komentar