Nadiem dituduh memposisikan Google sebagai penguasa tunggal dalam pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya di lingkungan Kemendikbudristek.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ralian)






Komentar