Plt Bupati Bekasi Tutup TPS Ilegal di Tambun Utara

Pemerintahan565 Dilihat

Asep juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengelola sampah menjadi usaha, namun dengan catatan harus memenuhi aspek legalitas dan tidak menimbulkan pencemaran.

“Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan, dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan Dinas LH dan perizinan,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini sudah masuk kategori darurat, sehingga diperlukan langkah konkret dan kolaboratif.

Pemerintah daerah tengah menyiapkan sejumlah solusi, di antaranya kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik.“Kita sudah bekerjasama dengan pihak swasta untuk pengolahan sampah, termasuk pemanfaatan sebagai bahan baku industri dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).

Beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap,” jelasnya.

Komentar