Ketiadaan Sanksi Kuota 30% Perempuan di UU Pemilu Dipersoalkan, MK Minta Pemohon Pertajam Argumen

Hukum1010 Dilihat

Ia mencontohkan temuan di Dapil Trenggalek 2 serta Tulungagung 1 dan 6. Di wilayah tersebut, terdapat partai yang hanya mengajukan satu calon laki-laki, sehingga secara matematis kuota 30 persen perempuan mustahil terpenuhi, namun pendaftarannya tetap diterima.

Secara filosofis, Maya menjelaskan bahwa kuota perempuan bertujuan mewujudkan keadilan gender dalam kebijakan. Secara sosiologis, besarnya jumlah pemilih perempuan belum setara dengan representasi mereka di parlemen. Sementara secara yuridis, aturan ini merupakan jaminan konstitusional atas prinsip non-diskriminasi.

“Oleh karena itu, Pasal 245 UU 7/2017 harus diinterpretasikan sedemikian rupa agar pelanggaran terhadap kewajiban kuota perempuan membawa konsekuensi hukum yang tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi daftar calon,” tegasnya.

Petitum dan Arahan Hakim
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa:

Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Jika tidak terpenuhi, KPU wajib menolak pendaftaran calon dari partai politik di daerah pemilihan terkait.

Komentar