Ketiadaan Sanksi Kuota 30% Perempuan di UU Pemilu Dipersoalkan, MK Minta Pemohon Pertajam Argumen

Hukum987 Dilihat

BeTimes.id– Persidangan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti mandulnya sanksi terhadap pelanggaran kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.

Dalam persidangan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang digelar Rabu (15/4), para pemohon menilai aturan tersebut tidak efektif. Hal ini disebabkan partai politik masih bisa mengajukan daftar calon tanpa memenuhi ambang batas keterwakilan perempuan tanpa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Para pemohon yang terdiri dari Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menyebutkan bahwa regulasi saat ini hanya bersifat administratif.

“Ketentuan tersebut hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi,” ujar Maya Novita Sari di hadapan majelis hakim.

Soroti Pelolosan DCT oleh KPU
Maya mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap meloloskan partai politik ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski tidak memenuhi kuota perempuan.

Komentar