Polemik dan persekusi telah mereka alami secara berulang sejak tahun 2008, kemudian berlanjut di tahun 2023, 2024, 2025, hingga puncaknya pada April 2026 ini.“Kami bahkan pernah beribadah hanya dengan modal Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) saat proses memenuhi syarat PBM (Peraturan Bersama Menteri). Pada 2024 dan 2025, kami terpaksa merayakan Natal di POUK Sitanala karena tidak ada kepastian tempat,” ungkapnya.
Meski lahan telah dibeli sejak 2010 dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah doa telah diajukan sejak Juni 2023, izin tersebut tetap tertahan tanpa kejelasan.
Hal inilah yang memicu penyegelan oleh Satpol PP dengan dalih izin bangunan yang belum lengkap.Penyelesaian Tuntas dan Strategi Kultural.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum PGI Pdt. Jacky Manuputty mengingatkan agar jemaat tidak terbuai euforia pencabutan segel yang baru saja dilakukan. Menurutnya, masalah ini harus dikelola secara strategis agar mencapai solusi permanen.
“Kita harus kawal terus proses selanjutnya. Pendekatan konstitusi itu penting, namun pendekatan kultural dan relasi dengan masyarakat sekitar juga harus dijaga untuk menghindari benturan di lapangan,” tegas Pdt. Jacky.






Komentar