Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Dewas KPK Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik

Hukum372 Dilihat

BeTimes. Id– Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang. Langkah tersebut memicu polemik hingga berujung pada pelaporan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh sejumlah elemen masyarakat.

Yaqut diketahui sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan rumah bertepatan dengan momentum Lebaran Idul Fitri. Prosedur yang dinilai tertutup ini memicu reaksi publik yang kemudian melayangkan laporan resmi pada 25 Maret lalu.

Pihak pelapor menyasar jajaran pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK. Mereka menilai lembaga antirasuah tersebut tidak transparan dalam memutuskan pengalihan status penahanan tersangka YCQ.

“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangannya, Rabu (1/4).

Gusrizal memastikan bahwa seluruh laporan telah ditindaklanjuti sejak Senin (30/3) sesuai dengan Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK.

Pemeriksaan Pelapor
Perkembangan terbaru, Dewas KPK mulai memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan. Salah satunya adalah Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang diperiksa di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Marselinus menjelaskan bahwa laporannya didasari pada dugaan pelanggaran Pasal 5 UU KPK mengenai keterbukaan informasi publik. Ia menyayangkan informasi mengenai status penahanan Yaqut justru pertama kali diketahui publik melalui pihak luar, bukan dari kanal resmi KPK.

“Masyarakat justru tahu dari istri salah satu tahanan lain. Selain itu, alasan yang disampaikan juru bicara KPK berubah-ubah, mulai dari permohonan keluarga hingga alasan kesehatan,” ungkap Marselinus.

Ia juga menyoroti klaim KPK yang menyebut pengalihan ini sebagai bagian dari ‘strategi penyidikan’. Menurutnya, jika hal itu benar-benar strategi hukum, seharusnya sudah ada hasil konkret yang disampaikan kepada publik.

“Kami menduga ada ketidakjujuran karena informasinya berbeda-beda. Kami berharap Dewas segera memeriksa para pimpinan KPK yang kami jadikan teradu,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Dewas terkait pemeriksaan tersebut. Setyo menyatakan akan menghormati setiap proses yang berjalan di Dewan Pengawas.

“Kalau dari pimpinan, kami belum menerima (panggilan). Mungkin lebih spesifik bisa ditanyakan ke Dewas. Kami tunggu saja prosesnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (lian)

Komentar