Jejak Luka yang Tak Diakui: Saat PTUN Menolak Gugatan atas Penyangkalan Tragedi 1998

Hukum1238 Dilihat

“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita,” ujar Fadli dalam sebuah wawancara yang menjadi titik api kemarahan publik.

Pernyataan itulah yang membawa Marzuki Darusman mantan Ketua TGPF 1998 beserta koalisi masyarakat sipil melangkah ke meja hijau.

Selama enam bulan persidangan, mereka membawa “gunung” bukti: 95 dokumen, kesaksian ahli sejarah, psikolog, hingga tangis Wiwin Suryadinata, ibu dari mendiang Ita Martadinata yang terbunuh sebelum sempat bersaksi di PBB.

Tembok Hukum dan “Kompetensi Absolut”
Namun, perjuangan panjang itu membentur tembok teknis hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kompetensi absolut.

Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena dianggap bukan merupakan objek tindakan administrasi pemerintahan yang bisa digugat di PTUN.

Komentar