Proyek Besar Reformasi Hukum: Prabowo Bidik Perbaikan Menyeluruh Mulai dari Korps Bhayangkara

Hukum15 Dilihat

BeTimes.id– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa agenda reformasi institusi di Indonesia tidak boleh hanya berhenti pada tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam pertemuan strategis di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5), Presiden menginstruksikan adanya evaluasi total terhadap seluruh lembaga penegak hukum guna memperkuat sistem keadilan nasional.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden memandang usia reformasi yang telah berjalan lebih dari seperempat abad memerlukan penyegaran fundamental.

“Bapak Presiden memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Terutama lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi,” ujar Jimly dalam jumpa pers usai pertemuan.

Melampaui Isu Kesejahteraan
Jimly, yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyoroti bahwa reformasi di sektor yudisial atau kekuasaan kehakiman tidak boleh hanya terpaku pada urusan materiil seperti kenaikan gaji hakim dan aparatur.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh. Meski demikian, pemerintah sepakat untuk menjadikan Polri sebagai titik awal (starting point) dari transformasi besar-besaran ini sebelum merambah ke lembaga penegak hukum lainnya.

Teka-teki Mekanisme Pemilihan Kapolri
Salah satu poin krusial dalam laporan akhir yang diserahkan Komisi kepada Presiden adalah perdebatan mengenai mekanisme pengangkatan Kapolri. Internal Komisi sempat terbelah menjadi dua arus pemikiran:

  1. Model Independen: Pengangkatan langsung oleh Presiden tanpa perlu persetujuan DPR untuk memangkas birokrasi politik.
  2. Model Eksis: Tetap melibatkan DPR sebagai bentuk checks and balances.

Setelah mendengarkan berbagai pertimbangan mengenai plus-minus kedua skema tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk mempertahankan mekanisme yang berlaku saat ini.

“Bapak Presiden memberi arahan, ya sudah seperti sekarang saja. Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR,” tegas Jimly.

Meluruskan Makna di Parlemen
Jimly juga memberikan catatan penting mengenai peran DPR dalam proses ini. Ia meluruskan persepsi publik mengenai fit and proper test yang selama ini berlangsung di Senayan.

Persetujuan, Bukan Uji Kelayakan: Berdasarkan undang-undang, DPR memiliki right to concern (hak untuk menyetujui atau tidak menyetujui), bukan melakukan uji teknis kelayakan sebagaimana mestinya.

Keselarasan dengan TNI: Mekanisme ini tetap disamakan dengan proses pengangkatan Panglima TNI guna menjaga stabilitas dan koordinasi antarlembaga keamanan negara.

Langkah Selanjutnya
Dengan diserahkannya laporan akhir ini, bola panas reformasi kini berada di tangan pemerintah untuk menyusun langkah operasional. Fokus jangka pendek tetap pada pembenahan internal Polri, namun sinyal dari Istana jelas: semua lembaga penegak hukum kini berada di bawah radar evaluasi. (ralian)

Komentar