Menjaga Asa Guru Non-ASN, Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemecatan Massal di Tahun Depan

Pendidikan186 Dilihat

Pemerintah menyadari bahwa sistem pendidikan Indonesia masih sangat bergantung pada pundak para pengajar honorer ini. Menurut Nunuk, persoalannya bukan pada keberadaan sang guru, melainkan penataan administratif status kepegawaian mereka.

“Sebenarnya, pemerintah daerah sendiri masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi, yang tidak diperbolehkan adalah ‘status’ non-ASN-nya lagi di tahun depan, bukan gurunya yang dilarang mengajar,” tegas Nunuk.

Saat ini, di balik meja-meja birokrasi, skema seleksi sedang diramu dengan hati-hati. Kemendikdasmen bersama Kemenpan RB terus membahas jumlah formasi dan aturan main agar para guru non-ASN ini memiliki kejelasan status. Nunuk meminta para guru untuk tetap fokus pada tugas mulia mereka di ruang kelas, tanpa perlu terbebani oleh rumor kehilangan pekerjaan.

Sebagai langkah konkret, terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi “payung hukum” sementara. Surat ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan wujud perlindungan bagi para guru agar Pemerintah Daerah tetap mempekerjakan mereka di masa transisi ini.

“Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami. Tanpa surat edaran ini, Pemda mungkin akan bingung langkah apa yang harus diambil,” tambahnya.

Komentar