Kadisdukcapil DR.Carwinda: Gelar Perekaman e-KTP di Sekolah Selasa dan Kamis

Pemerintahan104 Dilihat

DR.Carwinda

BeTimes.id– Layanan jemput bola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi melalui program perekaman  penduduk yang sudah berusia 17 tahun dilakukan Selasa dan Kamis di tingkat SMAN, SMKN dan MAN.

Ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi siswa, sehingga tidak perlu melakukan perekaman dengan mendatangi layanan di Kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Hal itu ditegaskan Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, DR.Carwinda. Bahkan, layanan akan semakin ditingkatkan, apalagi selama bulan puasa agak tersendat karena banyak pegawai yang melayani mengikuti orientasi setelah diangkat menjadi PPPK.

Jadi layanan itu, dibuka kembali baik di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Pihaknya yang datang ke sekolan, dan siap melakukan perekaman bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun, bahkan mereka yang sudah berusia 16 tahun, sehingga nantinya setelah bersusia 17 tahun, tinggal menerika  E-KTP nya. Mereka bisa tetap belajar di sekolan, karena petugas yang datang melakukan perekaman.

Dikatakan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terus mendorong Kepala Sekolah agar siswanya bisa mengikuti perekaman itu. Bagi yang sudah berusia 16 tahun, bisa juga ikut perekaman, sehingga nanti tidak perlu lagi adanya perekaman.

Dikatakan, kemudahan yang diberikan ini, diharapkan dimanfaatkan para siswa siswi untuk mendapatkan idntitas kependudukan.

Dikatakan, bagi yang bertugas pelayanan di Kecamatan, akan melayani Administrasi Kependudukan (Asminduk) di semua Kantor Desa setiap hari  Selasa dan Kamis, seperti perekaman e-KTP, akte kematian, Kartu Identitas Anak (KIA). Layanan ini sempat terhenti ketika bulan puasa dan berlanjut ketika Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti orientasi.

Para PPPK sudah kembali masuk seperti biasanya, maka kembali dilakukan pelayanan di Desa, di samping tetap ada layanan di Kecamatan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ini mengatakan, sebenarnya kegiatan ini  ingin memudahkan bagi para pemohon Asminduk, sebab seharusnya pemohonlah yang datang ke tempat pelayanan di Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Target pertama perekaman itu adalah yang beruria 17 tahun, barulah yang berusia 16 tahun. Menyinggung blanko e-KTP, dikatakan persediaan masih cukup hingga Desember 2026 mendatang.  

Sementara itu, Kepala Bidang PIA pada Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Damanhuri mengatakan wajib KTP di daerah ini dari penduduk 3.469.242, yaitu 2.541.532 masing-masing laki-laki 1.227.353, perempuan 1.224.170 orang.(hem)

Komentar