Oleh: Timboel Siregar
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor: 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025 yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir Desember lalu menjadi tamparan keras bagi pengelolaan Dana Jaminan Sosial Kesehatan kita.
Bagaimana tidak, BPK menemukan sebanyak 270.587 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Penerima Bantuan Iuran Daerah (BP Pemda) yang telah meninggal dunia, namun iurannya tetap dibayarkan selama setahun penuh. Nilai kebocorannya fantastis, mencapai Rp40,99 miliar sepanjang tahun 2024.
Ironisnya, karut-marut ini tidak berhenti di situ. BPK juga mengendus ratusan ribu peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bermasalah, tidak padan, hingga tidak terdaftar di Dukcapil. Lemahnya validasi data ini jelas membuka celah lebar bagi munculnya peserta fiktif. Temuan ini menegaskan satu hal: proses pendataan masyarakat miskin dalam Program JKN masih jauh dari kata ideal dan butuh pembenahan total agar uang rakyat tepat sasaran.
Menakar Tanggung Jawab Kemensos dan Kemendagri
Jika menelisik akar masalah ini, pihak yang paling bertanggung jawab atas validitas data PBI JKN dan PBPU Daerah (yang iurannya disokong APBN serta APBD) adalah Kementerian Sosial (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai amanat PP Nomor 101 Tahun 2012 jo. PP Nomor 76 Tahun 2015, Kementerian Sosial memegang mandat mutlak untuk memutakhirkan data kepesertaan warga miskin yang masuk dalam desil 1 hingga 5 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemensos harus segera mengubah metodenya.
Pemutakhiran data tidak bisa lagi sekadar berbasis di balik meja, melainkan harus turun langsung menjemput bola ke masyarakat serta memperbaiki saluran komunikasi dengan warga tidak mampu.
Di sisi lain, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memiliki pekerjaan rumah besar untuk menuntaskan problem NIK yang tidak padan atau tidak terdaftar. Masalah ini krusial, sebab masyarakat yang belum memiliki KTP valid otomatis akan tereliminasi dari hak mereka untuk mendapatkan jaminan sosial.
Perlu ditegaskan bahwa dalam sengkarut ini, BPJS Kesehatan berada di posisi hilir. Mereka hanya menerima data matang dari Kemensos dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengubah atau mengganti data tersebut. Dengan kata lain, valid atau tidaknya data jaminan kesehatan ini sepenuhnya bergantung pada komitmen Kemensos dan Dinas Sosial di tingkat daerah.
Efek Domino Lambatnya Pemutakhiran Data
Mengapa kebocoran anggaran hingga Rp40,99 miliar untuk peserta yang sudah meninggal bisa terjadi? Jawabannya klasik: buruknya koordinasi data antar-lembaga. Proses pemutakhiran data yang dilakukan Kemensos terbukti belum berjalan dinamis, valid, dan up-to-date.
Akibatnya, ada jeda waktu yang sangat lama hingga status kematian seorang peserta terdeteksi, sementara keran pembayaran iuran dari negara terus mengalir sia-sia.
Untuk memutus rantai inefisiensi ini, ego sektoral harus diruntuhkan. Diperlukan penguatan koordinasi yang solid antara BPJS Kesehatan, Kemensos, Dukcapil, rumah sakit, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Agar memiliki taji, pola koordinasi ini sebaiknya dikunci secara hukum dalam rencana Revisi PP Nomor 101 Tahun 2012 jo. PP Nomor 76 Tahun 2015 mendatang.
Membangun Sistem Notifikasi Kematian yang Integratif
Sebenarnya, solusi konkret bisa diterapkan melalui integrasi sistem pelaporan yang berlapis:Jalur Rumah Sakit: Jika peserta PBI atau PBPU Pemda meninggal dunia di rumah sakit, pihak RS yang mengeluarkan surat keterangan kematian harus langsung menginformasikannya ke BPJS Kesehatan (melalui petugas BPJS SATU di Faskes).
BPJS Kesehatan kemudian meneruskan data tersebut ke Kemensos sebagai dasar menonaktifkan kepesertaan.
Jalur FKTP (Puskesmas/Klinik): Pola yang sama berlaku jika peserta meninggal di FKTP. Petugas faskes tingkat pertama wajib melaporkannya ke BPJS Kesehatan untuk divalidasi ke Kemensos.
Jalur Domisili (Rumah): Jika peserta meninggal di rumah, surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan wajib ditembuskan secara cepat kepada Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan setempat.
Kesimpulan
Memperbaiki data kepesertaan PBI JKN dan PBPU Pemda bukan lagi sekadar urusan administratif belaka, melainkan urgensi moral dan konstitusional. Momentum temuan BPK ini harus dijawab dengan perbaikan regulasi yang tegas serta pembangunan sistem kolaborasi antar-kementerian yang terintegrasi secara real-time.
Hanya dengan cara inilah negara dapat menjamin hak kesehatan warga miskin sekaligus menutup
rapat-rapat celah kebocoran uang negara. Tabik. (Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia-OPSI)










Komentar