Oleh: Timboel Siregar
Belakangan ini, publik dikejutkan pemberitaan mengenai rencana pembatasan hingga penutupan gerai ritel modern di Lombok Tengah menyusul peresmian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah daerah tampak memposisikan gerai modern sebagai kompetitor “haram” yang harus disingkirkan agar KDMP bisa bernapas. Alasan yang dikemas pemerintah pun terkesan dicari-cari, salah satunya mengenai regulasi jarak antar-gerai.
Logikanya, jika ada pelanggaran zonasi, mengapa izin operasional bisa lolos sejak awal? Ketika gerai sudah telanjur beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pembatalan izin secara sepihak jelas mencederai kepastian hukum.
Menurut hemat saya, kebijakan “tebang pilih” demi memproteksi satu pihak ini tidak tepat dan berpotensi kontraproduktif. Setidaknya ada lima alasan krusial mengapa kebijakan ini harus ditinjau ulang:
1. Hak Konsumen atas Kompetisi yang SehatKehadiran KDMP seharusnya menambah opsi bagi masyarakat, bukan justru mematikan opsi yang sudah ada. Biarkan gerai modern dan KDMP beroperasi berdampingan secara sehat. Kompetisi yang adil akan memaksa kedua belah pihak meningkatkan layanan dan menawarkan harga terbaik. Pada akhirnya, masyarakatlah sebagai konsumen yang diuntungkan. Menolak berkompetisi dengan cara mengusir pesaing adalah kemunduran berpikir.






Komentar